DPR RI Resmi Mengesahkan RUU Perubahan Keempat tentang BUMN
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hari ini.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Perubahan ini mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan, sekaligus melarang jabatan rangkap oleh Menteri dan Wakil Menteri di BUMN.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di mana 426 dari 578 anggota DPR hadir untuk memberikan suara.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyampaikan 13 pokok pikiran yang menjadi landasan revisi UU BUMN, termasuk pengaturan tentang lembaga BP BUMN dan komposisi saham.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal
Dalam laporan Anggia, dinyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMN.
Perubahan tersebut mencakup pengaturan larangan rangkap jabatan bagi pejabat di BUMN, terkait langsung dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025.
Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU tersebut.
Diharapkan, dengan pengesahan ini, peran BUMN dapat dioptimalkan dan kesetaraan gender bagi karyawan dalam menduduki jabatan direksi dan komisaris dapat tercapai.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: