BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 02 OKTOBER 2025 • 18:33 WIB

Penangkapan Hacker Klaim Peretas Data Nasabah oleh Polda Metro Jaya

Penangkapan Hacker Klaim Peretas Data Nasabah oleh Polda Metro JayaPenangkapan Hacker Klaim Peretas Data Nasabah oleh Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria bernama WFT (22) dari Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara. Ia mengaku sebagai hacker 'Bjorka' yang meretas 4,9 juta data nasabah bank.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Penangkapan ini dilakukan setelah enam bulan penyelidikan, dan diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan siber di Indonesia.

Proses Penangkapan dan Penyelidikan

WFT ditangkap pada Selasa, 23 September 2025, di Desa Totolan, Kakas Barat, setelah Direktorat Reserse Siber melakukan penyelidikan mendalam. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka memiliki akun di beberapa platform, termasuk dark web.

WFT telah aktif di dark web sejak tahun 2020, dan penangkapan ini bermula dari laporan salah satu bank mengenai akses ilegal ke akun nasabah yang mengancam data mereka. Penyelidikan yang seksama mengarah pada identifikasi dan penangkapan tersangka.

Dalam upaya pemberantasan kejahatan siber, polisi menganggap penangkapan ini sebagai langkah positif dalam melindungi data dan privasi masyarakat.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak

Klaim Peretasan dan Tindakan Pemerasan

Dengan akun X @bjorkanesiaa, WFT mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah dan memposting informasi tersebut. AKBP Herman Edco menjelaskan bahwa ia berencana untuk melakukan pemerasan terhadap bank yang menjadi incarannya.

Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa WFT tidak hanya sekadar mengakses data, tetapi juga terlibat dalam jual beli data yang diperoleh dari dark web. Data yang diperjualbelikan termasuk data perbankan dan informasi perusahaan kesehatan, menunjukkan luasnya jangkauan kejahatan siber ini.

Tindakan ini tidak hanya merugikan bank, tetapi juga dapat berdampak serius pada nasabah yang datanya dicuri.

Keterangan Resmi dan Implikasi Hukum

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WFT berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh polisi mencakup komputer dan handphone yang digunakan tersangka dalam aksinya.

Hingga saat ini, WFT belum mendapat respon dari bank terkait permintaan pemerasan yang diajukan. Kasus ini menjadi bukti tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan siber yang kian marak.

Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menciptakan rasa aman di dunia digital bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penangkapan Hacker Klaim Peretas Data Nasabah oleh Polda Metro Jaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!