Razia Kendaraan Berpelat Aceh Memicu Kontroversi di Sumatera Utara
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, baru-baru ini melakukan razia terhadap kendaraan berpelat nomor Aceh di Kabupaten Langkat, yang langsung menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Tindakan ini mengundang reaksi keras dari warga dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang berjanji akan memantau perkembangan situasi lebih lanjut.
Aksi razia yang dilakukan oleh Bobby Nasution menyasar kendaraan yang menggunakan pelat nomor BL, khususnya di wilayah Langkat. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, terutama di Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan keresahannya terhadap tindakan ini dan menyatakan bahwa akan memantau pergerakan Bobby. Ia menegaskan, "Kalau sudah dijual kita beli. Kita diam saja dulu nggak usah ditanggapi."
Menurutnya, jika tindakan ini terus berlanjut dan melanggar hukum, ia tidak akan segan untuk turun tangan. Muzakir menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan
Bobby Nasution memberikan klarifikasi mengenai aksinya yang dianggap sebagai razia. Ia menjelaskan bahwa kunjungannya ke Langkat pada 27 September 2025 merupakan kegiatan sosialisasi mengenai rencana penerapan aturan pajak kendaraan perusahaan.
Ia menyatakan, "Bukan razia, peraturannya saja akan diterapkan Januari 2026," menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah sosialisasi dan masih dalam tahap kajian oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Aturan yang direncanakan bertujuan agar kendaraan operasional yang dimiliki oleh perusahaan menggunakan pelat sesuai dengan domisili dan wilayah kerja untuk memastikan pajak kendaraan masuk ke kas daerah Sumut.
Bobby menambahkan bahwa kebijakan yang diterapkannya sudah banyak dilakukan di daerah lain, seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Ia mempertanyakan reaksi yang timbul di Aceh terhadap kebijakan ini.
Prinsip utama dari aturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan. Dengan demikian, diharapkan ada kepatuhan dari semua kendaraan yang beroperasi dalam wilayah yang sesuai.
Tindakan ini juga diharapkan dapat meminimalisasi potensi penghindaran pajak yang mungkin terjadi akibat penggunaan pelat yang tidak sesuai.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: