Gugatan Perdata Terhadap Menteri ESDM Akibat Kelangkaan BBM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa pom bensin swasta.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Gugatan ini, yang diajukan oleh warga sipil Tati Suryati, terdaftar dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 29 September 2025.
Tati Suryati merupakan konsumen setia produk BBM V-Power Nitro+ yang memiliki Research Octane Number (RON) 98 dari Shell. Dia biasanya mengisi bensin mobilnya setiap dua minggu, namun menghadapi kesulitan saat mencari SPBU yang menyediakan BBM dengan spesifikasi tersebut pada 14 September 2025.
Setelah mencari di wilayah Alam Sutera hingga Bintaro, Tati tidak menemukan stok BBM yang diinginkannya dan terpaksa beralih menggunakan Shell Super yang memiliki RON 92. Pengacara Tati, Boyamin Saiman, menjelaskan, "Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah tetap akan melayani penjualan BBM impor lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II)."
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Gugatan tersebut muncul karena dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang menghasilkan pembatasan kuota BBM yang tersedia bagi masyarakat. Penggugat berpendapat bahwa Bahlil telah memaksa perusahaan swasta untuk memperoleh BBM dari Pertamina, yang berfungsi sebagai fasilitator dalam keputusan tersebut.
Selain itu, gugatan ini juga menyertakan perusahaan Shell, yang dianggap tidak dapat melindungi konsumennya dari dampak kelangkaan BBM, terutama untuk produk yang dicari oleh Tati. Dalam tuntutannya, Tati mengklaim telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil akibat situasi tersebut.
Tati menuntut ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp 1.161.240, yang dihitung berdasarkan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98. Boyamin menambahkan bahwa mobil Tati tidak dapat beroperasi dengan baik setelah beralih ke RON 92 karena kekhawatiran akan kerusakan yang mungkin timbul.
Selain kerugian materiil, Tati juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta, mengacu pada potensi kerusakan mobil akibat penggunaan BBM yang tidak sesuai. Boyamin menyatakan, "Kami mengajukan kerugian immateriil ini karena ada kecemasan mobil yang telanjur diisi RON 92 berujung rusak."
Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: