Pengibaran Bendera Setengah Tiang untuk Mengenang G30S
Istana Kepresidenan Republik Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025, sebagai penghormatan kepada para korban peristiwa G30S.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Pengibaran ini juga dirangkum dalam imbauan kepada masyarakat dan instansi untuk melaksanakannya di seluruh Indonesia.
Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang di depan Istana Negara di Jakarta Pusat. Pengibaran ini menjadi simbol penghormatan kepada pahlawan yang telah gugur dalam peristiwa G30S.
Selain itu, bendera setengah tiang juga ditampilkan di belakang area Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, menghadap ke Jalan Juanda, Jakarta. Aktivitas ini menjadi ritual tahunan untuk memperingati tragedi kemanusiaan yang terjadi beberapa dekade lalu.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Kementerian Kebudayaan mempublikasikan surat edaran yang mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal penting ini. "Kami meminta seluruh masyarakat Indonesia mengibarkan bendera setengah tiang untuk mengenang para pahlawan yang jatuh dalam peristiwa tersebut," ungkap pihak kementerian.
Surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa pada 1 Oktober 2025, bendera Merah Putih harus dikibarkan satu tiang penuh. Ini bertujuan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila dan harus dilakukan pada pukul 06.00 WIB.
G30S atau Gerakan 30 September merupakan kudeta yang terjadi antara malam 30 September hingga 1 Oktober 1965. Peristiwa ini berakhir dengan penculikan dan pembunuhan tujuh jenderal TNI Angkatan Darat.
Dikenal sebagai salah satu catatan kelam dalam sejarah Indonesia, peristiwa ini melibatkan Pasukan Cakrabirawa serta sejumlah tokoh dari Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terlibat dalam tragedi tersebut.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: