Sule Ditilang karena Kendaraan Tak Melakukan Uji Berkala
Komedian Entis Sutisna, lebih dikenal sebagai Sule, ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta akibat tidak dapat menunjukkan bukti uji berkala KIR. Kendaraan Toyota Hilux yang dikemudikannya disetop untuk pemeriksaan berkala, yang wajib dilakukan setiap enam bulan.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa semua kendaraan barang, termasuk pikap double cabin, wajib menjalani uji berkala demi menjaga keselamatan di jalan raya. Dalam hal ini, Sule memenuhi syarat untuk ditilang karena masa berlaku uji KIR sudah kedaluwarsa.
Menurut Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang seperti yang dikemudikan Sule memang diwajibkan untuk menjalani uji berkala. Ini mencakup kendaraan yang dirancang untuk mengangkut barang, termasuk mobil double cabin.
Pemeriksaan berkala diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Permenhub yang menyebutkan tiga jenis uji berkala: uji pendaftaran kendaraan, uji pertama, dan perpanjangan masa berlaku. Uji ini harus dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan kendaraan tetap aman digunakan.
Melakukan uji berkala tidak hanya penting untuk kelangsungan operasi kendaraan, tetapi juga untuk melindungi keselamatan pengguna jalan lainnya. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini bisa menimbulkan berbagai risiko.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Apabila pengemudi tidak menjalani uji berkala, sanksi akan dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 76, sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin kendaraan.
Dalam kasus Sule, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa uji berkala kendaraan sudah kedaluwarsa pada 23 Maret 2025. Hal ini mengakibatkan ia memenuhi syarat untuk ditilang dalam pemeriksaan yang dilakukan.
Denda dan tindakan lainnya bertujuan untuk mendisiplinkan pengemudi agar lebih patuh terhadap regulasi lalu lintas yang ada demi keselamatan bersama.
Syafrin mengungkapkan bahwa prosedur sebelum penilangan melibatkan pengecekan kendaraan secara online menggunakan e KIR dan mitra darat. Hal ini untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan Sule memang belum melakukan uji KIR yang berlaku.
“Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan,” tegas Syafrin terkait bagaimana petugas menjalankan tugasnya. Pengecekan yang sistematis menunjukkan adanya prosedur yang ketat untuk mendukung penegakan hukum.
Pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya Dinas Perhubungan untuk menjaga dan memastikan bahwa semua pengemudi mematuhi aturan yang telah ditetapkan bagi keselamatan di jalan.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: