Kebijakan Baru KUR untuk Sektor Perumahan Ditargetkan Percepat Pembangunan 3 Juta Rumah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan kebijakan baru mengenai kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor perumahan, memberikan subsidi bunga hingga 10 persen.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat dan pelaku usaha penyedia rumah.
Subsidi bunga dalam kebijakan ini ditujukan untuk penerima Kredit Program Perumahan, mencakup pentingnya sisi penyediaan dan permintaan rumah.
Pasal 4 dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 menyatakan, 'subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah.'
Bagi pelaku usaha penyediaan rumah, subsidi bunga ditetapkan sebesar 5 persen efektif per tahun dengan jangka waktu maksimal empat tahun untuk kredit modal kerja.
Di sisi lain, masyarakat yang mengajukan pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp100 juta akan menerima subsidi bunga sebesar 10 persen per tahun.
Dalam aturan yang sama, plafon kredit di kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta mendapatkan subsidi bunga sebesar 5,5 persen per tahun dengan tenor maksimum hingga lima tahun.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir
Pasal 15 PMK tersebut mencantumkan, 'Besaran subsidi bunga/subsidi margin Kredit Program Perumahan untuk sisi permintaan rumah ditetapkan sebesar 10 persen dan 5,5 persen sesuai plafon pinjaman.'
Subsidi ini diharapkan membantu memperbaiki akses masyarakat terhadap perumahan, tetapi dengan batasan tertentu yang bertujuan membuatnya lebih terarah.
Subsidi bunga tidak akan berlaku untuk pinjaman dengan status jatuh tempo, kolektibilitas 5, atau pinjaman yang tidak terdaftar pembayaran cicilannya oleh penyalur kredit, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 20.
Aturan ini berlaku efektif sejak diundangkan dan menekankan pentingnya penyaluran subsidi melalui lembaga keuangan atau koperasi yang ditunjuk sebagai penyalur kredit.
Lembaga penyalur harus memastikan keakuratan data penyaluran dan tagihan subsidi yang diajukan ke pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: