Keracunan Makanan Massal di Cipongkor: 500 Pelajar Terkena Dampak
Pada Rabu, 24 September 2025, sebanyak 500 pelajar di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi makanan bergizi gratis (MBG).
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan bahwa semua korban telah mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.
Herman Suryatman menyatakan, "Teridentifikasi 500 yang mengeluh (keracunan) dan langsung kami tangani," saat meninjau kondisi para pelajar di posko Cipongkor.
Ia juga menambahkan bahwa sekitar 400 pelajar berada di posko utama, sedangkan 100 lainnya telah dirawat di Puskesmas Citalem. Keluhan yang paling umum dialami termasuk mual, sesak, dan pusing.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal
Dalam upaya untuk menangani situasi tersebut, Herman memastikan semua fasilitas layanan kesehatan terjamin. Ia menyatakan bahwa ambulans dan tenaga medis dikerahkan dari berbagai wilayah, termasuk Kota Bandung dan Cimahi.
"Teman-teman bisa lihat, ambulans kami kerahkan, tenaga medis kami kerahkan, bukan hanya dari KBB tapi juga dari kota Bandung, dari kota Cimahi dan dari kabupaten Bandung," ungkap Herman.
Menghadapi kekhawatiran orang tua siswa terkait program MBG, Herman berjanji untuk menyampaikan tuntutan tersebut kepada Badan Gerakan Nasional (BGN), sebagai otoritas pelaksanaan program ini.
"Kalau terkait itu, tentu kami akan laporkan ke BGN, karena otoritasnya adalah di BGN, yang jelas, Pemda Provinsi Jawa Barat mendukung program MBG," tambahnya.
Terkait status Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ditetapkan oleh Bupati Jeje Ritchie Ismail, Herman menjelaskan bahwa akan ada penutupan terhadap dapur-dapur yang terlibat dalam penyajian makanan saat keracunan terjadi.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: