Revisi Undang-Undang BUMN dan Potensi Perubahan Status Kementerian
Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan revisi Undang-Undang BUMN kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut. Dalam pertemuan dengan Komisi VI DPR, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan kemungkinan penggabungan Kementerian BUMN dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini Kementerian BUMN berfungsi sebagai regulator, sementara BPI Danantara bertanggung jawab dalam operasional. Proses pembahasan mengenai status kementerian akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Pada 23 September 2025, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang BUMN telah resmi disampaikan oleh Presiden kepada ketua DPR. Ia menekankan penugasan kepada Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili Presiden dalam pembahasan tersebut.
Kementerian BUMN, dalam konteks ini, akan dievaluasi peran dan statusnya. Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini fungsi kementerian lebih berfokus pada regulasi, sedangkan BPI Danantara menjalankan fungsi operasional yang lebih signifikan.
Pembahasan ini penting untuk menentukan arah kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan pelat merah. Komisi VI DPR diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam proses pengambilan keputusan.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Menteri Prasetyo juga menambahkan bahwa ada kemungkinan Kementerian BUMN akan diturunkan statusnya menjadi sebuah badan. Ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyusun struktur yang lebih efisien dalam pengelolaan BUMN.
Prasetyo menyatakan, 'Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi Badan. Ada kemungkinan seperti itu.' Hal ini menunjukkan niat pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dalam pengoperasian BUMN.
Transformasi ini diharapkan mampu membuat pengelolaan berada di bawah satu atap yang lebih terfokus pada hasil dan prestasi.
Kementerian BUMN telah mengalami beberapa kali perubahan struktur sejak didirikan. Berdasarkan UU 39 tahun 2008 yang disempurnakan dalam UU 61 tahun 2024, kementerian ini diatur sebagai perangkat untuk urusan pemerintahan tertentu.
Kementerian ini telah berdiri sejak 1973 sebagai unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai kementerian setingkat pada 1998. Namun, struktur ini bukanlah tetap dan terus berubah seiring dengan kebijakan pemerintah yang ada.
Perubahan yang terjadi menunjukkan dinamika kebijakan dalam mengelola perusahaan pelat merah, sejalan dengan kebutuhan dan tuntutan zaman.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: