Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran oleh sebuah perusahaan terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Perusahaan tersebut diduga beroperasi di luar batas izin lingkungan yang telah diberikan, dan langkah hukum akan segera diambil untuk menanggapi situasi ini.
Dari tanggal 26 hingga 31 Mei 2025, tim yang ditugaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pemantauan untuk menilai potensi kerusakan lingkungan.
Salah satu lokasi yang diperhatikan adalah tambang nikel yang dikelola oleh PT KSM di Pulau Kawe, di mana ditemukan aktivitas baru yang mencengangkan.
Selama survei, tim menemukan bahwa pembukaan lahan untuk tambang sudah dilakukan pada tahun 2023 dan penambangan nikel berlangsung sejak tahun 2024.
Namun, tindakan ini diketahui melanggar izin yang telah ditetapkan, karena area yang digarap melebihi batas kawasan hutan yang diizinkan.
Menanggapi pelanggaran yang ditemukan, Hanif menyatakan bahwa kementeriannya akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk menegakkan regulasi yang ada.
Kementerian akan mengumpulkan data lebih lanjut dan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mengatasi permasalahan ini, dengan harapan agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: