BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 11 JUNI 2025 • 12:20 WIB

Sidang Gugatan Hak Cipta Keenan Nasution vs Vidi Aldiano Ditunda

Sidang gugatan hak cipta oleh Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano kembali ditunda. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda sidang hingga 17 Juni 2025 karena pihak Vidi belum melengkapi berkas legalitas.

Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kuasa hukum baru untuk pihak Vidi baru saja diberikan. Hal ini menyebabkan legalitas belum terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Latar Belakang Gugatan

Sidang gugatan hak cipta ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama besar seperti Vidi Aldiano dan Keenan Nasution. Gugatan tersebut diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti atas dugaan penggunaan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin.

Kasus ini terdaftar dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst. Para penggugat, Keenan dan Rudi, menuntut Vidi Aldiano membayar ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Upaya negosiasi telah dilakukan sebelum kasus ini masuk ke pengadilan, namun tidak mencapai kesepakatan.

Proses Persidangan Terkini

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 Juni 2025 harus ditunda hingga 17 Juni 2025. Penundaan ini disebabkan oleh ketidaklengkapan berkas legalitas pihak Vidi.

Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan, konfirmasi kekurangan legalitas ini karena kuasa baru untuk pihak Vidi baru diterima. Ia menyatakan bahwa “Karena kuasa baru diberikan kemarin, jadi untuk legalitasnya belum terdaftarkan di PN Jakarta Pusat.”

Dia juga menambahkan, bahwa setelah berkas lengkap, persidangan akan melanjutkan ke sesi tanya jawab. Ini menunjukkan kesiapan pihak Keenan untuk memajukan proses hukum lebih lanjut.

Persiapan Pihak Vidi Aldiano

Kuasa hukum Vidi Aldiano, Sordame Purba, mengakui bahwa timnya baru saja menerima kuasa hukum tersebut. Mereka kini fokus menyelesaikan legalitas yang tertunda guna mempersiapkan diri menghadapi proses hukum.

Sordame Purba menyatakan, “Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi.” Tim hukum yang membela Vidi terdiri dari 15 pengacara, sebuah tim yang besar dan menunjukkan kesiapan mereka. “Kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa,” tegasnya.

Yakup Hasibuan akan memimpin tim kuasa hukum yang menangani kasus ini. Hal ini menegaskan bahwa Vidi Aldiano serius dalam mempertahankan haknya dalam kasus gugatan ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sidang Gugatan Hak Cipta Keenan Nasution vs Vidi Aldiano Ditunda

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!