Pemerintah berencana mengatur rumah subsidi dengan luas bangunan 18 meter persegi di atas lahan 25 meter persegi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan hunian generasi muda meski menjadi sumber kekhawatiran tentang standar kelayakan.
Rencana ini dipandang sebagai solusi untuk memastikan hunian dekat tempat kerja bagi masyarakat muda di kawasan metropolitan Jabodetabek.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sri Haryati, mengungkapkan bahwa rencana pengaturan rumah subsidi ini sedang dalam tahap opsi awal. Fokus utamanya ialah kawasan metropolitan dan sekitarnya guna memenuhi kebutuhan hunian generasi muda yang menginginkan lokasi dekat dengan tempat kerja.
Sri menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum kebijakan ini dapat menjadi regulasi resmi. “Kita tidak bisa gegabah, banyak regulasi yang harus dipertimbangkan,” ucapnya.
Konsep rumah subsidi berukuran 18 meter persegi ini tetap merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-X/2012. Konsep ini dianggap sebagai upaya untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dengan keterbatasan lahan di perkotaan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyarankan agar luas lahan minimal dipertahankan pada 30 meter persegi. Hal ini disampaikan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, yang menyebutkan bahwa ukuran ini lebih sesuai dengan ketentuan dalam PP 12/2021 dan PMK 60/2023.
Menurut Heru, rumah tipe 18/30 sudah mencukupi standar teknis untuk masyarakat berpenghasilan rendah, terutama yang belum berkeluarga. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya memikirkan kebutuhan akan ruang tambahan di masa mendatang.
Ia juga menuturkan bahwa skema rumah kecil di lokasi strategis bisa menjadi opsi efektif bagi generasi muda yang berencana memiliki hunian pertama di pusat kota.
Sri Haryati menambahkan bahwa skema rumah minimalis ini merupakan inovasi yang bertujuan memberikan alternatif bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Opsi ini memungkinkan masyarakat memilih antara rumah subsidi dengan fasilitas standar di pinggiran atau rumah kecil di pusat kota.
Rencana tersebut diharapkan mampu mengurangi backlog kebutuhan rumah nasional yang saat ini mencapai 9,9 juta unit, terutama di daerah perkotaan. Upaya ini dimaksudkan agar pemenuhan kebutuhan hunian layak dapat terlaksana secara adil, cepat, dan realistis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: