Polemik mengenai status kepemilikan empat pulau di perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara semakin memanas setelah keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan pulau-pulau tersebut bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Keempat pulau yang menjadi subjek sengketa ini adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, yang kini diklaim oleh Pemerintah Aceh.
Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar menjadi pulau yang sedang disengketakan antara Pemerintah Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Keputusan tentang status mereka diambil berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif berada di bawah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pulau Panjang memiliki luas 47,8 hektare dan berjarak 2,4 kilometer dari daratan utama Tapanuli Tengah. Meskipun tak dihuni, pulau ini memiliki infrastruktur seperti musholla dan dermaga yang dibangun oleh Pemkab Singkil, yang menurut Pemerintah Aceh menjadi bukti bahwa pulau tersebut adalah bagian dari wilayahnya.
Sementara itu, Pulau Lipan yang luasnya hanya 0,38 hektare berjarak 1,5 kilometer dari Tapanuli Tengah hampir tak terlihat sebagai pulau karena sebagian besar wilayahnya tenggelam. Konfirmasi dari pemprov pada 2009 menunjukkan bahwa pulau ini sebelumnya dikenal sebagai Pulau Malelo.
Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Besar juga tidak memiliki penduduk dan terdapat tugu batas serta prasasti dari Pemerintah Aceh yang digunakan untuk memperkuat klaim terhadap wilayah tersebut.
Pemerintah Aceh mengklaim bahwa keberadaan tugu dan prasasti di Pulau Mangkir Kecil yang dibangun pada tahun 2008 oleh Pemprov Aceh adalah bukti hak atas pulau tersebut. Tugu ini menunjukkan pernyataan formal dari pemerintah daerah yang mengklaim memiliki hak atas pulau tersebut.
Di Pulau Mangkir Besar, meskipun tidak ada infrastruktur lain yang terlihat, tugu batas wilayah yang dibangun oleh Pemerintah Aceh memperkuat argumen bahwa pulau ini berada di bawah hak Aceh. Dengan tidak adanya penduduk, perangkat administratif tetap berfungsi untuk mengklaim kepemilikan atas pulau-pulau ini.
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, Nasri Djalal, menjelaskan bahwa meskipun keempat pulau berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh, mereka tidak termasuk dalam cakupan wilayah kerja migas tersebut. Ia menyatakan, ‘Secara umum, keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja (WK) Offshore West Aceh (OSWA) dan tidak termasuk ke dalam WK OSWA.’
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa keputusan Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan sejarah dan bukti yuridis lainnya yang mereka miliki. Pihaknya menyerukan bahwa pulau-pulau tersebut secara historis terkait dengan Aceh, termasuk menyerukan surat keputusan dari tahun 1965 sebagai landasan legal bagi klaim mereka.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menggali data terkait potensi migas di kawasan pulau tersebut. Dia menjelaskan, ‘Kami lagi cari data akurat, memang itu pernah menjadi wilayah kerja migas. Potensinya memang pernah ada sumur-sumur (migas) tua, tapi informasinya lagi kami gali kembali.’
Polemik mengenai status kepemilikan keempat pulau ini terus berlanjut dengan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri yang berupaya mencarikan solusi melalui jalur administratif dan legal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: