BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 16 JUNI 2025 • 04:23 WIB

Tanggapan Hukum Jokowi atas Desakan Gelar Perkara Ijazah

Tanggapan Hukum Jokowi atas Desakan Gelar Perkara IjazahGenerated by Journalist AI

Pihak kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) untuk melakukan gelar perkara khusus mengenai ijazahnya. Kuasa hukum menilai desakan tersebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap Jokowi yang mengabaikan hasil penyelidikan Bareskrim Polri.

Permintaan gelar perkara oleh TPUA yang disampaikan pada 26 Mei 2025 menekankan bahwa penyelidikan yang dilakukan tidak tuntas dan berpotensi cacat hukum. Rizal Fadhillah sebagai Wakil Ketua TPUA, menyebutkan terdapat 26 poin keberatan terhadap hasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

Desakan Gelar Perkara Khusus Oleh TPUA

Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri untuk mendesak gelar perkara khusus dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi. Rizal Fadhillah menegaskan bahwa keberatan mereka didasarkan pada sejumlah poin yang menunjukkan ketidaksempurnaan dalam penyelidikan.

Keberatan tersebut mencakup tuduhan bahwa penyelidikan tidak menyentuh keterangan dari para ahli dan dosen pembimbing skripsi Jokowi. Rizal menjelaskan bahwa hasil penyelidikan tersebut cacat hukum karena tidak melalui prosedur yang seharusnya dilakukan oleh penyidik.

Mereka juga mengkritik hasil pengumuman penyelidikan dari Bareskrim, yang dinilai sebagai tendensius dan menyesatkan. “Ijazah yang asli tidak boleh diidentifikasi sebagai ‘identik’,” ungkap Rizal, yang menilai ini sebagai kesalahan serius.

Pernyataan Bareskrim Terkait Kasus Ijazah

Sebelum permintaan TPUA, Bareskrim Polri sudah menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil penyelidikan yang mereka lakukan. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum, menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Penyelidikan dilaksanakan berdasarkan pengaduan TPUA mengenai kemungkinan pemalsuan ijazah, merujuk pada beberapa pasal dalam KUHP. Djuhandhani menyebutkan bahwa ijazah Jokowi telah diuji di laboratorium dan terbukti identik dengan dokumen dari Fakultas Kehutanan UGM.

Namun, dalam proses ini, polisi telah memanggil 39 saksi untuk memberikan keterangan. Sayangnya, Eggi Sudjana sebagai perwakilan TPUA tidak hadir dalam dua kali pemanggilan, yang berdampak pada kelanjutan penyelidikan.

Tanggapan Tim Kuasa Hukum Jokowi

Menanggapi desakan yang datang dari TPUA, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus ini telah dinyatakan selesai. Yakup menyatakan bahwa upaya untuk mendesak gelar perkara menunjukkan adanya target kriminalisasi yang diarahkan kepada Jokowi oleh pihak tertentu.

Yakup menekankan, jika tidak ditemukan unsur tindak pidana, maka penyidikan tidak dapat dilanjutkan lebih jauh. Ia memberikan analogi dengan menyebutkan situasi serupa pada laporan pencurian yang tidak dapat dilanjutkan jika terbukti tidak ada barang yang hilang.

Selain itu, Yakup juga menanggapi tuduhan baru yang muncul terkait skripsi dan dugaan KKN. Ia memastikan bahwa semua isu yang diangkat tersebut telah diselidiki dan tidak memiliki dasar untuk dituduhkan lebih jauh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tanggapan Hukum Jokowi atas Desakan Gelar Perkara Ijazah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!