BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 27 JUNI 2025 • 15:15 WIB

KPU Respon Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemilu Nasional dan Daerah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan pandangannya mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dari pemilu daerah. Ia menekankan bahwa skema pemilu serentak akan meningkatkan beban kerja bagi penyelenggara.

Dalam penjelasannya, Afif mengakui bahwa pemilu yang bersamaan memerlukan upaya ekstra dari KPU, namun ia tetap menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi.

Sikap KPU terhadap Putusan MK

Mochammad Afifuddin menyatakan, ‘Memang tahapan yang beririsan, bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,’ saat ditemui wartawan pada Jumat, 27 Juni 2025.

Afif menegaskan perlunya mendalami isi putusan tersebut dengan mengatakan, ‘Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut.’

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang memisahkan pemilu nasional dari pemilu daerah. Dalam keputusan tersebut, MK menjelaskan bahwa pemungutan suara nasional harus dilakukan terpisah dengan pemilihan tingkat daerah, dengan jarak maksimal 2 tahun 6 bulan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, ‘Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.’

Rincian Pelaksanaan Pemilu

Keputusan ini juga merinci tentang pelaksanaan pemilu yang dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih berbagai jenjang pemerintahan. Suhartoyo menjelaskan, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan kabupaten/kota.’

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan proses pemilu dapat berjalan lebih terstruktur meskipun KPU harus beradaptasi dengan perubahan yang ada.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPU Respon Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemilu Nasional dan Daerah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!