Sebuah vila milik Maria Veronica Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi dirusak oleh ratusan orang setelah lama digunakan sebagai tempat ibadah. Masyarakat setempat memicu ketegangan dan ketidakpuasan terhadap kegiatan tersebut meskipun sudah dilakukan beberapa upaya mediasi.
Vila yang dibangun pada tahun 2003 itu biasanya tidak dihuni oleh pemiliknya yang berusia sekitar 70 tahun dan hanya digunakan saat liburan atau menerima tamu. Situasi semakin memanas setelah kegiatan peribadatan di vila mulai dilakukan pada 17 Februari 2025 tanpa legalitas yang jelas.
Kegiatan ibadah di vila tersebut bermula pada 17 Februari 2025, atas prakarsa Weddy, adik dari pemilik rumah. Sejak saat itu, beberapa kali ibadah dilaksanakan, termasuk pemasangan salib besar di taman belakang vila pada 30 April.
Kepala Desa Tangkil, Ijang Sihabudin, menyatakan bahwa pada 7 Juni 2025, sekitar 130 jemaat hadir untuk beribadah, dan pada 27 Juni dihadiri oleh 35 jemaat. Aktivitas ini mulai menimbulkan ketidakpuasan dan kekhawatiran di kalangan warga sekitar.
Ijang menjelaskan, “Warga mulai protes sejak pemasangan salib pada bulan April lalu. Mereka juga sudah melaporkan ke RT, MUI desa, dan pemerintah desa.” Kurangnya informasi dan komunikasi yang jelas mengenai kegiatan ini memperburuk situasi.
Sejumlah warga merasa bahwa vila tersebut merupakan bekas pabrik pengolahan jagung dan mempertanyakan legalitas kegiatan ibadah yang dilakukan. Mediasi yang dilakukan oleh pemerintah desa tampaknya belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Ketua RT 004/001 Kampung Tangkil, Hendra, mengungkapkan, “Saya pertama kali tahu ada salib terpasang itu tanggal 30 April dari video yang viral di lingkungan.” Ia menambahkan bahwa kegiatan ibadah dengan peserta yang banyak tanpa sepengetahuan warga menyebabkan keluhan dari masyarakat.
Pemerintah Desa Tangkil saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya mencari solusi agar situasi tidak berlanjut menjadi konflik berkepanjangan antara pengelola vila dan masyarakat setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: