BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 02 JULI 2025 • 04:48 WIB

Tom Lembong Soroti Gula Rafinasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menarik perhatian ketika ia menyantap gula rafinasi di ruang pengadilan yang sedang menyidangkan kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (1/7/2025). Tindakan ini dilakukannya sebagai respons terhadap tuduhan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa gula rafinasi berbahaya bagi kesehatan.

Lembong, dalam sidang tersebut, menjelaskan tiga jenis gula sembari mencicipi gula rafinasi, berusaha memperkuat argumennya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Momen Aneka Gula di Pengadilan

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom Lembong meminta izin kepada majelis hakim untuk menjelaskan tiga jenis gula. Ia ingin menunjukkan perbedaan antara gula rafinasi, gula kristal putih, dan gula kristal mentah, dengan harapan untuk membuktikan bahwa gula rafinasi tidak berbahaya bagi kesehatan.

“Izinkan saya juga ingin mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi dan gula putih, sebagaimana kita kenal, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut, kami membawa sampelnya,” ujar Lembong di hadapan majelis hakim.

Setelah menampilkan berbagai jenis gula tersebut, ia melakukan tantangan dengan memakan gula rafinasi di hadapan jaksa penuntut umum. “Kita lihat apakah pada akhir hari ini, pada akhir minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat konsumsi gula rafinasi,” tambahnya, menunjukkan keyakinan terhadap kualitas gula tersebut.

Analisis Gula Rafinasi Menurut Tom Lembong

Selama sidang, Tom Lembong menguraikan perbedaan mendetail antara ketiga jenis gula yang ditunjukkannya. Ia menjelaskan bahwa gula kristal putih memiliki kadar ICUMSA yang lebih tinggi daripada gula rafinasi, meskipun ia mengklaim bahwa gula rafinasi lebih bersih.

“Kemudian ini yang kita kenal sebagai gula rafinasi, sangat putih. Ini ICUMSA-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita,” tegasnya sambil menjelaskan kualitas gula rafinasi.

Tom Lembong juga memberikan peringatan mengenai gula kristal mentah yang seharusnya tidak dikonsumsi oleh masyarakat. Menurutnya, gula ini adalah bahan baku industri yang belum dimurnikan dan tidak layak untuk dikonsumsi langsung.

Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Tom Lembong

Tom Lembong kini terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp515.408.740.970,36 dari total kerugian mencapai Rp578.105.411.622,47, yang berkaitan dengan kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan antara tahun 2015 hingga 2016.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Lembong menyetujui impor gula tanpa mengadakan rapat koordinasi dengan lembaga terkait, yang menjadi salah satu poin dalam dakwaan terhadapnya. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam kegiatan yang dituduhkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tom Lembong Soroti Gula Rafinasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!