Kecelakaan kapal terjadi di Selat Bali pada Rabu malam, 2 Juli 2025, ketika Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya tenggelam setelah 25 menit lepas jangkar. Insiden ini mengakibatkan sejumlah korban dan memicu operasi pencarian serta penyelamatan yang dilakukan secara cepat oleh tim SAR.
Sejumlah penumpang berhasil dievakuasi meskipun kondisi cuaca saat itu tidak mendukung. Kejadian ini menciptakan pertanyaan mengenai penyebab tenggelamnya kapal serta status korban yang masih dicari.
Kecelakaan memilukan ini terjadi pada pukul 22.56 WIB saat KMP Tunu Pratama Jaya berlayar dari Ketapang Banyuwangi menuju Gilimanuk Bali. Setelah berjalannya waktu, kapal mengalami situasi darurat yang dilaporkan pada pukul 23.20 WIB.
Petugas jaga Syahbandar melaporkan bahwa pada pukul 23.35 WIB, kapal terlihat sudah tenggelam. Tim rescue dari Pos Pencarian dan Pertolongan Banyuwangi kemudian diperintahkan untuk berangkat ke lokasi kejadian pada pukul 23.50 WIB.
Tim SAR berhasil mengevakuasi 4 orang korban dalam keadaan selamat di perairan cekik Gilimanuk pada pukul 04.15 WIB. Setelah dievakuasi, mereka dibawa ke Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Gilimanuk untuk penanganan lebih lanjut.
Pada pukul 06.00 WIB, petugas berhasil mengevakuasi 15 korban lainnya dalam kondisi selamat. Namun, kondisi statistik akhir menunjukkan bahwa pada pukul 07.40 WIB, ditemukan 4 korban lainnya yang sudah meninggal dunia dan segera dibawa ke RSUD Negara.
Hingga saat ini, informasi terbaru menunjukkan bahwa dari kecelakaan tersebut terdapat 4 orang meninggal dunia, 23 orang selamat, dan 38 lainnya masih dalam pencarian. Tim SAR terus bergerak untuk menemukan korban yang belum ditemukan.
Kendala yang dihadapi dalam operasi pencarian ini cukup signifikan, antara lain minimnya penerangan, gelombang tinggi yang mencapai 2,5 meter, serta arus yang kuat. Tim gabungan, termasuk dari Kantor SAR Surabaya, Polairud, dan TNI AL, bekerja sama untuk mengatasi tantangan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: