Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menerapkan tilang manual selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025. Langkah ini diambil untuk penegakan hukum di ruas jalan yang belum terjangkau tilang elektronik.
Kombes Komaruddin, Dirlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keterbatasan E-TLE mengharuskan penggunaan metode konvensional dalam pemantauan pelanggaran lalu lintas.
Kombes Komaruddin menyebutkan bahwa tilang elektronik (E-TLE) belum tersedia di semua wilayah, sehingga penggunaan tilang manual tetap diperlukan.
“Untuk ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover oleh E-TLE, baik itu stasioner maupun mobile, itu harus dilakukan penindakan tilang konvensional atau pun tilang manual,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa konsep penegakan hukum saat ini menggunakan sistem mobile yang lebih efektif.
“Jadi anggota menyasar pada titik-titik yang memang sering terjadi letak pelanggaran-pelanggaran seperti yang dimasukkan dalam target operasi,” jelasnya.
Selama Operasi Patuh Jaya yang berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025, Polda Metro Jaya berencana memaksimalkan ‘hunting system’ untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Kombes Komaruddin menekankan bahwa penggunaan mobil E-TLE di titik-titik rawan adalah salah satu strategi yang diterapkan.
“Biasanya ini marak (pelanggaran lalu lintas) terjadi pada daerah-daerah yang belum terpasang ETLE. Nah ini termasuk salah satu yang akan kita jadikan daerah sasaran,” imbuhnya.
Dalam Operasi Patuh 2025, sejumlah pelanggaran menjadi fokus penindakan.
Beberapa jenis pelanggaran tersebut termasuk pengemudi melanggar marka, melawan arus, serta mengemudi dalam keadaan mabuk atau menggunakan handphone.
Di samping itu, pelanggaran lainnya yang menjadi sasaran mencakup penggunaan helm SNI yang tidak dipatuhi oleh pengemudi dan penumpang sepeda motor, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berkendara melebihi batas kecepatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: