BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 16 JULI 2025 • 11:35 WIB

Pelecehan Seksual di Pesawat: Seorang Pria Ditangkap Setelah Mengganggu Penumpang Remaja

Seorang pria berinisial IM (50) telah ditangkap sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun di dalam pesawat. Insiden ini terjadi pada penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta pada Senin malam, 14 Juli.

Saat pesawat telah lepas landas, pelaku melakukan tindakan yang meresahkan setelah penumpang diperbolehkan melepaskan sabuk pengaman. IM mengaku bahwa ia melakukan pelecehan tersebut karena ketertarikan pada korban.

Kronologi Kejadian

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB, saat pesawat dalam perjalanan dari Denpasar ke Jakarta. Korban, yang duduk di kursi bersebelahan dengan tersangka, awalnya meminta izin untuk mengambil foto keluar jendela dan diperbolehkan oleh pelaku.

Ketika korban berniat untuk makan, pelaku mencoba membuka alat makan miliknya yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya. Namun, IM kemudian meletakkan tangan di atas paha korban, yang mengejutkan dan membuatnya merasa tidak nyaman.

Meskipun korban berusaha memberi isyarat kepada tantenya yang juga berada di pesawat, tantenya tidak memahami situasi yang sebenarnya. Saat korban berupaya ke toilet, ia sempat ditahan oleh saksi melihat lampu sabuk pengaman masih menyala.

Dampak dan Respons

Akibat insiden tersebut, korban mengalami trauma yang mendalam, sehingga pihak kepolisian memberikan perhatian dengan melakukan pendampingan psikologis. ‘Untuk hasil pemeriksaan dari psikolog, bahwasanya anak korban mengalami trauma,’ ujar Kompol Yandri Mono.

Polisi turut bekerja sama dengan PPD PPA Kota Tangerang untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban, serta melakukan visum di Rumah Sakit Daerah Tangerang untuk mendukung proses hukuman yang sedang berlangsung.

‘Motif, berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwasanya yang bersangkutan tertarik pada korban anak, sehingga kemudian memutuskan melakukan dugaan tindak pidana tersebut,’ tambah Yandri.

Status Hukum Pelaku

Pihak kepolisian telah menyelidiki kasus ini secara mendetail, dengan IM dijerat dengan Pasal 6 huruf (A) dan atau Huruf (C) juncto Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.

Kasus ini menambah deretan panjang insiden pelecehan di pesawat yang sangat disayangkan. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menyatakan perlunya tindakan lebih lanjut untuk meningkatkan keamanan penumpang di dalam pesawat.

Dengan penindakan yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Polisi juga akan terus menggali informasi dari penumpang lain serta saksi di lokasi untuk memastikan semua aspek kejadian ini terungkap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pelecehan Seksual di Pesawat: Seorang Pria Ditangkap Setelah Mengganggu Penumpang Remaja

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!