Pengemudi ojek online dari wilayah Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada siang hari ini. Diprakarsai oleh Garda Indonesia, aksi ini diharapkan dihadiri oleh sekitar 50 ribu pengemudi.
Salah satu tuntutan yang diusung dalam demonstrasi ini adalah pengesahan Undang-Undang yang secara khusus mengatur transportasi online. Para pengemudi meminta agar DPR segera mengesahkan undang-undang tersebut dan, jika proses legislasi berjalan lambat, mereka meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia, menekankan, ‘Transportasi online hanya diatur melalui peraturan menteri yang tidak cukup kuat untuk menindak pelanggaran.’ Hal ini menegaskan kebutuhan mendesak akan regulasi yang lebih ketat untuk sektor transportasi online.
Salah satu tuntutan signifikan dalam aksi ini adalah penurunan potongan komisi yang diambil oleh aplikator dari 20 persen menjadi 10 persen. Menurut Igun, potongan yang berlaku saat ini dianggap sangat memberatkan pengemudi tanpa adanya penjelasan transparan dari pihak aplikator.
‘Kami meminta agar potongan tersebut bisa diturunkan,’ katanya, menekankan bahwa ketidakjelasan ini membuat pengemudi merasa dirugikan. Selain itu, tuntutan lainnya mencakup penetapan aturan tarif untuk pengantaran makanan dan barang yang saat ini masih abu-abu.
‘Tarif bisa serendah Rp 2.500 hingga Rp 5.000, ini sangat tidak layak bagi kami,’ tambah Igun, menunjukkan kekhawatiran akan keberlangsungan pendapatan para pengemudi.
Dalam aksi ini, para pengemudi juga menuntut diadakannya audit menyeluruh terhadap perusahaan aplikator transportasi online yang beroperasi di Indonesia. Tindakan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa operasional mereka tidak merugikan mitra pengemudi.
Pengemudi juga meminta penghapusan sistem membership yang diterapkan oleh aplikator. Igun menyatakan, ‘Program ini membuat driver harus membayar agar mendapat order, dan ini tidak adil.’
Tuntutan ini mencerminkan keinginan pengemudi untuk kembali ke sistem yang lebih adil tanpa diskriminasi, sekaligus mencerminkan kekhawatiran atas keberlangsungan pendapatan mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: