BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 01 AGUSTUS 2025 • 09:24 WIB

Kunjungan Anies Baswedan Menyambut Pembebasan Tom Lembong

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hadir di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) untuk menjemput sahabatnya, Tom Lembong, yang baru saja memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Kunjungan ini menjadi sorotan, mengingat Tom Lembong telah menjalani hukuman selama sembilan bulan.

Kehadiran Anies di luar rutan menarik perhatian banyak wartawan dan pendukung, meskipun cuaca terik tak mengurangi optimisme yang terpancar dari dirinya. Ia dikelilingi oleh beberapa figur penting yang turut mendampingi dalam momen yang penuh harapan ini.

Suasana Menyambut Kebebasan

Anies Baswedan muncul di tengah kerumunan yang berisi pendukung dan wartawan, termasuk beberapa tokoh penting seperti eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dan mantan Dewan Komisaris Ancol, Geisz Chalifah. Kunjungan Anies untuk menanti Tom Lembong menunjukkan kebahagiaan dan dukungan terhadap sahabatnya yang baru bebas.

Di antara kebisingan dan kerumunan, Anies tetap tenang menunggu di depan pintu rutan. Ia terlihat antusias meskipun banyak sorotan yang mengarah kepadanya, menunjukkan betapa pentingnya momen ini bagi dirinya dan Tom Lembong.

Saat ditanya oleh jurnalis mengenai reaksi Tom Lembong pasca-abolisi, Anies menjawab dengan senyuman, “Tentu senang,” mencerminkan harapan yang muncul dari situasi tersebut.

Respon Keluarga Tom Lembong

Istri Tom Lembong, Franciska Wiharjda, juga terlihat hadir di Rutan Cipinang menjelang proses pembebasan suaminya. Franciska datang sekitar pukul 09.49 WIB dengan mengenakan kemeja biru dongker dan disambut oleh pendukungnya yang tergabung dalam Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI).

Meskipun tidak banyak berdialog dengan media, Franciska mengekspresikan rasa syukurnya atas keputusan abolisi yang diberikan kepada suaminya. Ia menyatakan, “Lagi doa dulu di dalam. Berterima kasih pada Tuhan dan semuanya,” menunjukkan kedalaman emosional di balik momen tersebut.

Dukungan Hukum dan Proses Abolisi

Keputusan pemberian abolisi bagi Tom Lembong juga didukung oleh DPR, yang memberikan persetujuan terkait permohonan dari Presiden Prabowo. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi, “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong.”

Abolisi ini diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang memberi hak prerogatif kepada presiden untuk menghapus peristiwa pidana. Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara akibat dugaan korupsi dalam importasi gula, sehingga abolisi ini menjadi titik balik dalam proses hukum yang dihadapinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kunjungan Anies Baswedan Menyambut Pembebasan Tom Lembong

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!