Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan perhatian khusus terhadap potensi transaksi e-wallet yang dapat digunakan untuk tindak pidana. Langkah ini diambil setelah pemblokiran 122 juta rekening dormant di berbagai bank sebelumnya.
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah memantau transaksi yang terjadi di e-wallet karena indikasi adanya aktivitas untuk tindakan ilegal seperti judi online. “Tapi e-wallet memang berisiko, kita sudah amati itu,” ujarnya saat diwawancarai di kantornya.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menambahkan bahwa pemantauan terhadap risiko e-wallet masih berjalan. Menurut Danang, sebagian besar saldo yang ada di e-wallet adalah kecil, biasanya berkisar di angka Rp 10 ribu hingga Rp 5 ribu.
Sebagai catatan, PPATK baru saja menyelesaikan pemblokiran 122 juta rekening dormant yang tidak bertransaksi dalam jangka waktu 1 hingga 5 tahun di 105 bank. Proses ini dilakukan secara bertahap mulai 16 Mei hingga Agustus 2025.
Dari analisis yang dilakukan, PPATK menemukan 1.155 rekening yang digunakan untuk tindak pidana, dengan akumulasi dana mencapai lebih dari Rp 1,15 triliun. Tindak pidana perjudian mendominasi dengan 517 rekening yang mengandung uang sebesar Rp 548,27 miliar.
Danang menjelaskan bahwa saat ini PPATK menunggu untuk menilai lebih lanjut mengenai risiko yang terkait dengan e-wallet. “Jadi kita lihat dulu risikonya, sekarang kripto juga bisa diperjual belikan ngerikan,” ungkapnya.
Proses ini mencakup berbagai jenis tindak pidana lainnya, termasuk korupsi dan pencucian uang, yang semua memerlukan perhatian dan tindakan pencegahan dari pihak berwenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: