Warga Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi kembali menyampaikan protes mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai hampir 1.000 persen. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dibandingkan dengan daerah lain, seperti Kabupaten Pati, yang hanya mengalami kenaikan sekitar 250 persen.
Perwakilan Paguyuban Pelangi, Hetta M Latumetten, menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak masyarakat hingga pemerintah kota meninjau ulang kebijakan yang dianggap memberatkan tersebut. Perjuangan warga ini mencakup upaya komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk presiden dan menteri dalam negeri.
Menurut Hetta, sejak awal tahun 2024, mereka telah berupaya untuk menggalang dukungan dan menyampaikan aspirasi kepada berbagai pihak terkait. “Dari awal 2024 kami sudah bergerak, bahkan sampai ke presiden dan mendagri, dan mereka sudah mendengar aspirasi kami,” lanjutnya.
Kenaikan PBB di Kota Cirebon menyentuh hampir semua wilayah dengan minimal kenaikan 100 persen. Namun, isu ini sering dianggap remeh karena nilai nominal yang kecil, padahal “satu persen pun tetap bagian dari masyarakat. Tidak boleh diabaikan,” tegas Hetta.
Sejak Januari 2024, Paguyuban Pelangi telah melaksanakan berbagai aksi, termasuk demonstrasi di jalanan, penyampaian aspirasi ke DPRD, serta audiensi dengan pemerintah pusat. Meskipun demikian, perubahan yang dirasakan oleh masyarakat Cirebon masih minim, yang semakin mendorong mereka untuk melanjutkan protes.
Paguyuban Pelangi mendorong semua lapisan masyarakat untuk bergabung dalam perjuangan ini. Mereka berkeyakinan bahwa dengan bersatunya suara warga, perhatian serius dari pengambil kebijakan dapat tercapai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: