BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 15 AGUSTUS 2025 • 04:10 WIB

Kenaikan Drastis Royalti Musik Membebani Pengusaha Karaoke di Bandungan

Pengusaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, mengeluhkan kebijakan royalti musik yang dianggap tidak masuk akal dan memberatkan. Salah satu pengelolanya, Handika Gusni Rahmulya, bahkan telah menerima somasi dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait pembayaran royalti tersebut.

Pengelolaan Royalti yang Membingungkan

Sejumlah pengusaha karaoke di kawasan Bandungan merasa kebijakan royalti musik yang dikeluarkan WMI sangat membebani. Handika Gusni Rahmulya, pengelola Citra Dewi Karaoke, menyatakan bahwa kenaikan tarif royalti ini ditetapkan tanpa kejelasan yang memadai.

‘Kami mendapat tiga kali somasi dan sudah mediasi di Polda Jawa Tengah,’ ungkap Handika. Selain Citra Dewi, dia juga mengaku bahwa grup karaoke lain seperti Diamond juga mengalami hal yang sama dalam hal somasi terkait pembayaran royalti.

Beban royalti di Bandungan diklasifikasikan sebagai eksklusif, mengharuskan pengusaha membayar Rp 15 juta per room per tahun. Handika mempertanyakan klasifikasi dan metode penghitungan yang diterapkan oleh pihak WAMI.

Kenaikan Drastis yang Memberatkan

Sebelum pandemi, tarif royalti per room hanya sekitar Rp 3 juta, tetapi setelah pandemi, angka tersebut melonjak tajam. ‘Kalau sekarang naiknya jadi Rp 15 juta, sangat memberatkan. Di tahun 2025 ini pajak royaltinya naik sangat signifikan, sementara kondisi perekonomian sedang lesu,’ jelas Handika.

Secara keseluruhan, kewajiban royalti yang harus dibayarkan oleh Citra Dewi Karaoke mencapai Rp 960 juta. Namun, setelah mediasi, perusahaan baru dapat membayar sebesar Rp 388 juta dari total tersebut.

Dampak pada Pengusaha Lain

Keluhan mengenai royalti ini tidak hanya datang dari pengusaha karaoke, tetapi juga dari sektor hotel dan restoran. Handika menegaskan bahwa ada kekhawatiran di kalangan pelaku usaha lainnya yang juga merasakan dampak dari aturan royalti musik ini.

‘Aturan royalti ini tak hanya dikeluhkan pengusaha karaoke, dari hotel dan restoran juga was-was kalau disasar untuk membayar royalti pemutaran musik,’ tuturnya.

Dia menambahkan bahwa bahkan bus pariwisata yang memutar lagu selama perjalanan bisa dikenai royalti. ‘Berapa hitung-hitungannya juga belum tahu seperti apa, tetapi kewajiban membayar royalti lagu juga mengarah ke sana,’ kata Handika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kenaikan Drastis Royalti Musik Membebani Pengusaha Karaoke di Bandungan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!