Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP, telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak 16 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah Setnov dianggap memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh pihak berwenang.
Kabag Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa alasan utama di balik pembebasan bersyarat tersebut adalah berkelakuan baik serta aktif dalam berbagai program pembinaan yang disediakan oleh lapas.
Selama menjalani masa hukumannya, Setya Novanto menunjukkan keaktifan dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Program tersebut dirancang untuk membantu narapidana memperoleh keterampilan berguna setelah keluar dari lingkungan lapas.
Setnov juga terlibat dalam inisiatif klinik hukum di Lapas Sukamiskin, yang menyediakan bantuan hukum bagi sesama narapidana. Ini menunjukkan komitmennya untuk memberikan kontribusi positif selama menjalani hukuman.
Rika Aprianti menegaskan, “Dia aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin.” Ini menunjukkan pemanfaatan kepemimpinan dan pengalaman manajerial Setnov untuk mengelola kegiatan tersebut.
Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Setya Novanto telah menjalani dua pertiga dari masa kurungan dan menunjukkan perilaku baik yang menjadi syarat utama dalam pengusulan pembebasan bersyarat oleh Ditjenpas.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, pembebasan bersyarat Setnov disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025. Dalam proses persetujuan, terdapat 1.000 usulan program integrasi warga binaan lain yang juga mendapatkan evaluasi.
Lebih lanjut, Rika mengungkapkan bahwa Setnov telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 dan uang pengganti sebanyak Rp 43.738.291.585, dengan sisanya sudah terkonfirmasi lunas, semua berdasarkan ketetapan dari KPK.
Setelah keputusan yang berlaku sejak 16 Agustus 2025, Setya Novanto sekarang berstatus sebagai klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Status ini memungkinkan Setnov memperoleh bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan hingga 1 April 2029.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Meskipun tidak lagi menjalani hukuman di lapas, Setnov masih berada dalam pemantauan.
Rika Aprianti mengimbau agar semua narapidana yang mengikuti program-program serupa dapat memberikan kontribusi positif. Hal ini diharapkan dapat mempermudah mereka dalam meraih pembebasan lebih cepat dengan catatan yang baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: