Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru-baru ini melakukan penyitaan uang sebesar Rp 154,3 miliar dari rekening yang terlibat dalam judi online. Penyitaan ini melibatkan total 576 rekening yang dibekukan dan 235 rekening yang disita.
Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, mengungkapkan bahwa rekening-rekening yang dibekukan memiliki total dana mencapai Rp 63,7 miliar berdasarkan laporan dari PPATK.
Dalam proses penegakan hukum ini, Bareskrim Polri berhasil menyita 235 rekening tambahan dengan total dana sebesar Rp 90,6 miliar. Semua rekening yang disita diduga kuat memiliki keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Ferdy Saragih menegaskan bahwa total dana yang kini dibekukan dan disita oleh pihak kepolisian mencapai Rp 154,3 miliar. Ini menjadi bagian dari komitmen Bareskrim dalam memberantas judi online di Indonesia.
Ferdy Saragih menyatakan bahwa langkah pemblokiran dan penyitaan rekening terkait judi online adalah langkah awal dalam penegakan hukum. Polri berkomitmen untuk terus memburu pelaku dan jaringan yang terlibat dalam kejahatan siber ini.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” tegas Ferdy.
Hingga saat ini, Ferdy belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus judi online yang sedang ditangani. Ia menyampaikan bahwa Dittipidsiber Bareskrim Polri akan segera menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi lebih detail tentang penindakan yang telah dilakukan.
Konferensi pers ini bertujuan untuk mengungkap rincian temuan yang didapat oleh pihak kepolisian serta langkah-langkah lanjutan dalam pemberantasan judi online.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: