Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah direncanakan akan menggelar aksi serentak di Jakarta pada Kamis (28/8/2025). Aksi ini diprakarsai oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Said Iqbal, Presiden KSPI, mengungkapkan bahwa aksi tersebut akan dipusatkan di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan, dengan perkiraan sekitar 10 ribu buruh akan menghadiri dari wilayah seperti Karawang, Bekasi, dan Jakarta.
Aksi buruh ini dinamakan HOSTUM, singkatan dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Dalam aksi ini, buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5% pada tahun 2026 yang berlandaskan pada formula resmi dari Mahkamah Konstitusi No. 168.
Kenaikan upah yang diminta didasarkan pada proyeksi inflasi yang mencapai 3,26% dan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan berkisar di angka 5,1-5,2%. “Dengan demikian, jika pemerintah berani mengklaim angka pengangguran menurun, mereka seharusnya dapat menaikkan upah guna meningkatkan daya beli masyarakat,” tegas Said Iqbal.
Dengan tuntutan yang jelas, aksi ini menjadi representasi harapan buruh akan perbaikan kondisi perekonomian melalui penyesuaian upah yang layak.
Buruh juga memprotes kenaikan pajak yang dianggap membebani masyarakat, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengalami kenaikan signifikan. Said Iqbal menyampaikan bahwa kebijakan pajak ini justru melukai masyarakat, terutama di saat daya beli sedang melemah.
Mereka mendesak pemerintah untuk menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. “Jika pemerintah menghapus pajak THR dan pesangon, uang itu akan kembali berperan dalam perekonomian domestik,” lanjut Iqbal.
Permintaan tersebut menegaskan perlunya kebijakan pajak yang lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat buruh.
Said Iqbal juga mengingatkan bahwa telah setahun berlalu sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan perlunya undang-undang ketenagakerjaan yang baru. “Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru agar tidak ada praktik eksploitatif terus berlangsung,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya tujuh isu yang harus diajukan dalam RUU baru, termasuk upah layak dan penghapusan sistem outsourcing. Buruh menyerukan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, terutama di platform digital dan sektor kesehatan yang selama ini diabaikan.
Desakan ini menyoroti pentingnya perhatian lebih pada isu-isu ketenagakerjaan yang fundamental bagi kesejahteraan buruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: