Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, baru-baru ini mengeluarkan edaran kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan perpajakan yang responsif terhadap kondisi masyarakat saat ini. Tito menekankan bahwa pajak yang diterapkan jangan sampai membebani kelas bawah, terutama dalam upaya mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Tito menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. ‘Sebagai pemerintah, kita harus bisa memahami bahwa beban pajak tidak boleh memberatkan rakyat,’ ungkapnya dalam pernyataan resmi.
Tito juga meminta setiap daerah untuk melakukan evaluasi kembali terhadap regulasi perpajakan yang ada agar tidak menambah beban masyarakat. ‘Ini adalah langkah untuk memastikan pemulihan ekonomi kita berjalan baik,’ tambahnya.
Edaran ini menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menjalin komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat sehubungan dengan kebijakan pajak yang diambil. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami maksud dan tujuan dari penerapan pajak yang ada.
Selain itu, Tito mengimbau pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan pajak yang tidak hanya tertib administratif, tetapi juga mempertimbangkan daya beli masyarakat. ‘Kami ingin pemda mampu membuat kebijakan yang inklusif,’ ujarnya.
‘Kebijakan yang baik tidak hanya memperhitungkan kebutuhan pendapatan daerah, tetapi juga harus adil bagi semua kalangan,’ tambah Tito.
Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang kondusif bagi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya di sektor mikro dan kecil. ‘Dengan mengurangi beban pajak, kita berharap pelaku usaha bisa bangkit kembali,’ jelas Tito.
Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program pemulihan ekonomi pasca pandemi, di mana banyak masyarakat mengalami kesulitan. ‘Kami percaya, dengan langkah ini, kita dapat membangun kembali perekonomian yang lebih baik,’ pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: