Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim hadir di Kejaksaan Agung pada Senin (23/6/2025) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kedatangannya yang disertai oleh empat pengacara ini menarik perhatian terkait nilai pengadaan yang mencapai Rp 9,9 triliun.
Kedatangan Nadiem di Kejaksaan Agung
Nadiem Makarim tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.09 WIB dan hanya tersenyum kepada awak media yang menunggu tanpa memberikan komentar.
Kedatangannya ini menjadi sorotan mengingat kasus pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Pernyataan Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan Nadiem berkaitan erat dengan fungsi pengawasan yang dilakukannya. ‘Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,’ ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa beberapa staf yang terkait dengan Nadiem, termasuk mantan Stafsus Mendikbudristek, Fiona Handayani, serta Konsultan, Ibrahim Arief.
Status Kasus dan Penghitungan Kerugian Negara
Kasus pengadaan laptop ini baru saja dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 20 Mei 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan. Harli Siregar menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah penelusuran awal.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, dan penyidik masih mendalami untuk menentukan angka kerugian keuangan negara yang sedang dalam penghitungan, dengan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.