Menteri Sosial Menonaktifkan 7,3 Juta Peserta PBI JKN, Ini Penjelasannya

Menteri Sosial Menonaktifkan 7,3 Juta Peserta PBI JKN, Ini Penjelasannya

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan keputusan penting menonaktifkan sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Langkah ini diambil karena peserta tersebut tidak terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dari jumlah tersebut, 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN, sedangkan 2.306.943 orang lainnya dianggap tidak layak menerima bantuan karena sudah berada pada desil yang lebih sejahtera.

Rincian Penonaktifan Peserta

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa tindakan ini disebabkan oleh ketidakterdaftaran mereka dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari total 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan, 5.090.334 orang tidak terdaftar dalam basis data DTSEN.

Dia juga menjelaskan bahwa melalui uji petik atau ground checking, ditemukan bahwa 2.306.943 orang berada pada desil 6-10, berarti mereka tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat perubahan status ekonomi di antara peserta yang dinonaktifkan.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas bantuan sosial dengan memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang akan menerima bantuan.

Kuota Nasional dan Pengajuan Reaktivasi

Saifullah menegaskan meskipun 7,3 juta peserta dinonaktifkan, kuota nasional tidak akan berubah. Masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN dari desil 1 hingga 5 akan menggantikan peserta yang dinonaktifkan.

Kementerian Sosial juga memberikan kesempatan kepada peserta yang dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi jika mereka memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau mengalami penyakit kronis. Proses pengajuan bisa dilakukan oleh pemerintah daerah melalui aplikasi SIKS-NG.

Kebijakan ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial tetap terarah kepada yang paling membutuhkan dan tidak mengalami penyalahgunaan.

Proses dan Persyaratan Reaktivasi

Saifullah menjelaskan bahwa reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan hanya bisa dilakukan pada Mei 2025. Peserta harus telah diverifikasi dan berada dalam kondisi rawan seperti sakit kronis yang mengancam jiwa.

BACA JUGA:  Piala Dunia Antarklub 2025: Tim-Tim Tersingkir dan Harapan Baru

Calon penerima bantuan diharuskan memastikan data mereka diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya. Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui menu dalam aplikasi SIKS-NG, dan mereka yang berstatus ‘belum rekam’ harus memproses KTP elektronik di Dukcapil setempat.

Proses ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang memenuhi syarat untuk kembali mendapatkan manfaat dari program kesehatan yang sangat dibutuhkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *