Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan tugas kementeriannya setelah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Penjelasan ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI pada Senin, 8 Juli 2025.
Erick menyoroti tiga peran utama Kementerian BUMN sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yakni sebagai regulator, pengawas, dan pemegang saham seri A serta Perum.
Tugas Kementerian BUMN Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, Kementerian BUMN memiliki tiga tugas utama yaitu bertindak sebagai regulator, pengawas, dan pemegang saham seri A dan Perum.
Erick Thohir menjelaskan, melalui perannya ini, kementerian bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT PLN dan PT Pertamina yang berada di bawah naungan Danantara.
Peran Regulator dan Pengawas
Sebagai regulator, Kementerian BUMN ditugaskan untuk menentukan arahan strategis, menyusun peta jalan, serta melaksanakan restrukturisasi perusahaan.
Kementerian ini juga berperan sebagai pengawas yang bertanggung jawab terhadap kinerja BUMN, memastikan bahwa semua perusahaan mengikuti kebijakan dan prosedur yang sudah ditetapkan.
Kebutuhan Anggaran dan Rencana Penggunaan
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut, Kementerian BUMN mengajukan anggaran sebesar Rp604 miliar untuk tahun depan.
Dari total anggaran yang diajukan, sebesar Rp111 miliar dialokasikan untuk kebutuhan sebagai regulator, Rp118 miliar untuk pengawasan, dan sisanya untuk pemegang saham serta belanja pegawai.