Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Dijatuhi Hukuman Penjara 4,5 Tahun atas Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Dijatuhi Hukuman Penjara 4,5 Tahun atas Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula. Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menegaskan bahwa putusan tersebut murni berdasarkan fakta hukum tanpa intervensi politik.

Juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, mengimbau publik untuk memahami seluruh perkembangan kasus ini secara proporsional. Ia menegaskan bahwa vonis terhadap Lembong tidak terpengaruh oleh tekanan politik apapun.

Vonis Tom Lembong dan Penjelasan PN Jakpus

Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara karena terlibat dalam korupsi yang berkaitan dengan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 18 Juli 2025.

Hakim memutuskan bahwa Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sehingga dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, dia juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta, dan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.

Pernyataan Juru Bicara Pengadilan

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa keputusan majelis hakim murni didasarkan pada fakta hukum yang ada dan bukan karena pengaruh politik. “Kami mengimbau kepada masyarakat, menegaskan kembali bahwa keputusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta hukum,” ujarnya saat memberikan penjelasan.

Andi Saputra menegaskan bahwa majelis hakim tidak terkontaminasi oleh tekanan dari pihak luar, termasuk isu politik yang mungkin berkembang. Ia meminta masyarakat untuk membaca perkembangan kasus ini dengan bijak dan tidak hanya dari sudut pandang yang mendukung atau menentang.

BACA JUGA:  Kapal Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

Analisis Kasus Korupsi Impor Gula

Dalam proses hukumnya, hakim mencatat bahwa izin impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong melanggar sejumlah regulasi yang berlaku. “Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan,” kata hakim.

Hakim juga menekankan bahwa tindakan Tom Lembong dalam menerbitkan izin impor tidak didasari oleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sehingga berpotensi menyebabkan masalah dalam pengawasan dan distribusi gula di pasaran.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *