Mahkamah Agung Tolak Kasasi Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Keputusan ini menguatkan vonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (1/7/2025), MA menegaskan kembali hukuman terhadap suami artis Sandra Dewi ini, dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto.

Proses Hukum yang Berlangsung

Kasus ini berawal dari tuntutan terhadap Harvey Moeis terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, yang terjadi selama periode 2015-2022. Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Amar putusan: Tolak,” yang menegaskan bahwa keputusan di tingkat sebelumnya tetap berlaku.

Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya memperberat vonis terhadap Harvey menjadi 20 tahun penjara pada 13 Februari 2025, setelah vonis awal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah 6,5 tahun penjara. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena posisi Harvey sebagai suami seorang selebritas terkenal.

Putusan kasasi yang dibacakan di MA mengukuhkan komitmen untuk menghadapi korupsi di Indonesia dan menunjukkan bahwa hukum diterapkan tanpa memandang status sosial suatu individu.

Vonis yang Diterima Harvey Moeis

Pada pengadilan tingkat pertama, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah hukuman ini menjadi 20 tahun penjara, menunjukkan ketegasan dalam menghadapi kasus korupsi yang signifikan.

Majelis Hakim pada pengadilan tingkat banding menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Sebagai tambahan, Harvey terkena denda Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara dan uang pengganti kini menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.

BACA JUGA:  Peringatan Hari Lahir Pancasila: Momentum Penguatan Komitmen Nasional

Kasus ini menyoroti peran penting sistem peradilan dalam mengatasi tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Tindakan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding terhadap vonis awal yang dijatuhkan kepada Harvey, karena dianggap terlalu ringan. Langkah ini diambil untuk memastikan hukum yang lebih ketat diterapkan dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara yang besar.

Wakil dari Kejaksaan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera bagi calon pelanggar hukum di masa mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan, terutama dalam kasus yang melibatkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara.

Kejagung berharap bahwa putusan-putusan dari pengadilan akan mencerminkan ketegasan hukum dan menjadi sebuah peringatan bagi mereka yang berencana melakukan tindakan serupa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *