Korlantas Polri mengumumkan rencana penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) untuk semua kendaraan baru di Indonesia yang dimulai pada tahun 2027.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi kendaraan dan mengurangi risiko pemalsuan dokumen.
Implementasi e-BPKB Secara Bertahap
Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa langkah awal penerapan e-BPKB sudah dimulai, meskipun saat ini masih terbatas pada kendaraan roda empat di Polda Metro Jaya.
'Kita mulai pengadaan e-BPKB tahun lalu. Sekarang kita maksimalkan. Targetnya tahun 2027 semua kendaraan sudah menggunakan e-BPKB,' ujarnya, menunjukkan komitmen dalam melakukan transisi menuju sistem yang lebih digital.
Namun, di luar wilayah Polda Metro Jaya, penerapan e-BPKB dilakukan secara bertahap karena keterbatasan dalam pengadaan material e-BPKB. Proses ini diselaraskan dengan penghabisan stok BPKB konvensional yang masih ada.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
BPKB Fisik Masih Penting
Meskipun e-BPKB dijadwalkan akan menggantikan format konvensional, keberadaan BPKB fisik tetap dibutuhkan untuk sementara waktu, terutama terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Wibowo menambahkan bahwa, 'Dengan sistem e-BPKB, Korlantas ingin memastikan bahwa satu kendaraan hanya memiliki satu identitas kepemilikan yang valid dan mudah diverifikasi.'
Sistem baru ini juga diharapkan akan mengurangi potensi pemalsuan dokumen, karena e-BPKB akan dilengkapi dengan cip dan kode digital yang dapat dipindai untuk memudahkan verifikasi.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Penerapan e-BPKB diharapkan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha, antara lain dengan mempercepat dan mengamankan proses administrasi kendaraan baru.
'Proses administrasi yang lebih aman, cepat, dan transparan sekaligus mengurangi risiko keberadaan BPKB palsu atau data ganda,' jelas Wibowo.
Sistem e-BPKB juga akan memberikan perlindungan dalam transaksi jual beli, asuransi, dan pembiayaan kendaraan, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap sistem baru ini.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: