KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Kepala Dinas PUPR Sumut Terkait Kasus Korupsi

KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Kepala Dinas PUPR Sumut Terkait Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, sehubungan dengan dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan masih berlangsung di berbagai lokasi di Sumatera Utara untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Proses Penggeledahan KPK

Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK berfokus pada pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut.

Budi Prasetyo menegaskan, ‘Tentunya, penggeledahan pasca kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud.’

Tersangka dalam Kasus Ini

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, dengan Topan Ginting sebagai Kadis PUPR Provinsi Sumut yang diduga terlibat aktif dalam pengaturan lelang proyek.

Di antara tersangka lainnya terdapat nama-nama seperti Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M Akhirun Pilang, dan M Rayhan Dulasmi Pilang.

Dugaan Aliran Dana Korupsi

KPK mencurigai adanya janji fee sebesar Rp 8 miliar yang diterima oleh Topan Ginting dari pihak swasta untuk memenangkan proyek jalan dengan total anggaran Rp 231,8 miliar.

Investigasi menunjukkan bahwa Akhirun dan Rayhan telah menarik uang sebesar Rp 2 miliar, yang diduga akan dibagikan kepada pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan proyek.

BACA JUGA:  Jokowi Ungkap Kecurigaan Agenda Politik di Balik Polemik Ijazah Palsu dan Pemakzulan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *