KPK Investigasi Dugaan Korupsi Terkait Dana Kuota Haji

KPK Investigasi Dugaan Korupsi Terkait Dana Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sedang menginvestigasi dugaan korupsi terkait dana penambahan kuota haji. Hal ini diungkapkan oleh Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Sejak tahun 2024, KPK telah menerima beberapa laporan pengaduan mengenai penyelewengan dana kuota haji yang diduga terjadi selama kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Proses Investigasi KPK

Asep Guntur Rahayu menyatakan, ‘Benar, perkara kuota haji sedang diusut,’ dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Juni 2025. Penyidikan ini mencuat seiring dengan banyaknya laporan masyarakat mengenai kejanggalan dalam pengelolaan kuota haji.

Sejak tahun 2024, KPK telah menerima setidaknya lima laporan yang masing-masing menyoroti dugaan korupsi yang melekat pada kuota haji. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai aktif dan peka terhadap isu-isu yang berhubungan dengan transparansi anggaran haji.

Laporan pertama dimulai dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024, yang mendesak agar KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil serta wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki. Laporan ini menjadi titik awal yang menandai perhatian yang lebih besar terhadap masalah kuota haji.

Berbagai Laporan dan Aksi Masyarakat

Setelah laporan pertama, enam laporan berikutnya pun mengalir menyusuri isu yang lain. Front Pemuda Anti-Korupsi mengajukan laporan kedua pada Kamis, 1 Agustus 2024, mengenai dugaan adanya pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Mahasiswa dari STMIK Jayakarta turut berpartisipasi dengan mengajukan laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024, yang menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terkait isu ini. Selanjutnya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) membuat laporan serupa pada Senin, 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Perjalanan Gemilang Alex Martins, Top Skor Liga 1 Indonesia

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) juga tidak ketinggalan; pada Selasa, 6 Agustus, mereka melayangkan laporan setelah melaksanakan aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK. Dalam aksinya, mereka membawa spanduk bergambar Yaqut dan menyerahkan bunga mawar merah kepada petugas yang menjaga.

Tantangan Hukum dan Praperadilan

Diskusi mengenai tata kelola kuota haji ini bukan tanpa tantangan. Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) bahkan sempat menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini diduga muncul akibat adanya pengunduran proses pengusutan atas aduan dugaan korupsi dana penambahan kuota haji. Masyarakat mengawasi dengan seksama bagaimana KPK akan menjawab tantangan ini serta menegakkan keadilan dalam kasus yang mendapat banyak perhatian publik ini.

Melalui isu ini, harapan untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran haji kian mendesak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *