Kesaksian Mantan Menteri Perdagangan dalam Sidang Kasus Korupsi Imigrasi Gula

Kesaksian Mantan Menteri Perdagangan dalam Sidang Kasus Korupsi Imigrasi Gula

Dalam sidang dugaan korupsi imigrasi gula yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memberikan kesaksian yang penting tentang kebijakan pemerintah terkait harga gula.

Kesaksian tersebut mencakup arahan dari Presiden Joko Widodo terkait impor gula, yang diambil untuk meredakan gejolak harga pada tahun 2015.

Perintah Jokowi dalam Mengendalikan Harga Pangan

Tom Lembong mengaitkan pembukaan keran impor gula dan operasi pasar dengan instruksi langsung dari Presiden Jokowi. ‘Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,’ jelasnya di hadapan majelis hakim.

Ia menuturkan bahwa gejolak harga pangan yang terjadi pada periode Agustus hingga September 2015 mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan nyata dalam mengendalikan harga komoditas, termasuk gula.

Perintah Jokowi untuk mengambil langkah-langkah ini dilakukan melalui sidang kabinet dan pertemuan bilateral, menunjukkan pentingnya situasi pada waktu itu.

Komunikasi Intensif dengan Jokowi

Dalam kesaksiannya, Tom mengungkapkan bahwa ia sering dihubungi oleh Jokowi melalui telepon untuk menanyakan perkembangan terkait kebijakan harga pangan. ‘Dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan,’ ucapnya.

Ia menambahkan bahwa komunikasi dengan Presiden berlangsung secara reguler, bahkan pada pukul larut malam, mencerminkan komitmen Jokowi untuk memantau situasi pangan di Indonesia.

Tom juga menyatakan bahwa Jokowi telah meminta pertemuan empat mata untuk membahas isu perdagangan yang lebih rinci.

Kewenangan dalam Penunjukan Importir

Dalam pernyataannya, Tom menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam penunjukan delapan perusahaan swasta sebagai importir gula. Ia menyatakan bahwa kewenangan tersebut berada di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan bukan di Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA:  Vietnam U23 Melangkah ke Final Piala AFF U23 2025 setelah Kalahkan Filipina U23

‘Itu adalah keputusan manajemen dan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan tidak boleh intervensi ke corporate action atau keputusan transaksi komersial,’ tegas Tom.

Pernyataan ini menekankan batasan kewenangan antara kementerian dan perusahaan yang terlibat dalam masalah korupsi di sektor perdagangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *