Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi meningkatkan status perkara yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu. Kasus ini kini beralih dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah dugaan unsur pidana teridentifikasi dalam gelar perkara yang dilakukan.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara sedang menangani enam laporan yang berkaitan dengan tuduhan tersebut.
Dugaan Pidana dalam Kasus Ijazah Palsu
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, terdapat dugaan peristiwa pidana dari laporan terkait. “Satu laporan dari pelapor Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ade Ary.
Kasus ini melibatkan enam laporan, di mana salah satunya merupakan pengaduan resmi dari Presiden Jokowi yang menyatakan adanya pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Nama-Nama Terlibat dalam Kasus Ini
Dalam laporannya, Jokowi mencantumkan lima nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, antara lain Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Status mereka kini masih terlapor hingga proses pembuktian lebih lanjut berlangsung.
Selain laporan dari Jokowi, terdapat lima laporan tambahan yang merupakan pelimpahan dari tingkat polres. Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya juga telah memasuki tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan.
Dua Laporan Masih Diselidiki
Ade Ary melanjutkan, total lima laporan dapat dibagi menjadi dua kategori. Tiga dari lima laporan tersebut telah ditemukan dugaan pidana dan dilanjutkan dengan penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya sudah dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.
Meskipun demikian, Polda Metro Jaya tetap melakukan penyelidikan terhadap dua laporan yang dicabut untuk memastikan kepastian hukum kasus ini.