Biaya untuk tes psikologi yang diperlukan dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalami kenaikan substantif, dari Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu. Ini menjadi perhatian masyarakat menyusul adanya perubahan dalam prosedur perpanjangan SIM.
Penyesuaian biaya tersebut menambah kompleksitas dalam pengurusan SIM yang dilakukan setiap lima tahun sekali, dan mendorong pemohon untuk memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, terdapat beberapa persyaratan yang ditetapkan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, pemohon diwajibkan menyiapkan fotokopi e-KTP sebanyak lima lembar dan SIM asli.
Selain itu, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi juga harus disediakan. Pemohon perlu memastikan untuk memiliki antrean online agar prosesnya berjalan lebih efisien.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 yang mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak. Biaya perpanjangan bervariasi tergantung jenis SIM, di mana perpanjangan SIM A, A Umum, dan kelas B untuk kendaraan umum dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.
Sementara itu, perpanjangan SIM kategori C dibebankan biaya sebesar Rp 75.000, dan SIM D dan DI masing-masing dikenakan biaya Rp 30.000. Kebijakan ini mencerminkan pengaturan ketat pemerintah terkait biaya perpanjangan SIM sebagai bagian dari pendapatan negara.
Kenaikan Biaya Tes Psikologi
Perhatian utama masyarakat tertuju pada kenaikan biaya tes psikologi yang kini mencapai Rp 100 ribu. Sebelumnya, biaya tersebut hanya Rp 60 ribu, dan perubahan ini telah dikonfirmasi melalui unggahan video di akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya.
Meskipun begitu, pemohon yang memilih untuk melakukan tes psikologi secara online melalui laman e-PPsi masih dikenakan biaya sebesar Rp 57.500. Selain biaya tes psikologi, ada juga biaya asuransi yang harus dibayar sebesar Rp 50.000.