Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua. Penjelasan ini penting untuk mengklarifikasi berita yang beredar mengenai rencana pindahnya Gibran ke wilayah timur Indonesia.
Menurut Yusril, yang akan berkantor di Papua adalah kesekretariatan serta personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden. Ia menjelaskan bahwa keberadaan kantor di Papua tidak berarti wakil presiden akan tinggal di sana.
Penjelasan Yusril Terkait Badan Khusus
Yusril mengungkapkan bahwa pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merujuk pada ketentuan Pasal 68 A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Badan ini memiliki fungsi penting dalam melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
Badan tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 yang dipimpin oleh Wakil Presiden. Anggota badan ini terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta wakil dari masing-masing provinsi di Papua.
Tugas badan ini sangat luas, terlebih dalam meningkatkan efektivitas komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah. Yusril menegaskan bahwa kantor kesekretariatan badan ini akan berada di Jayapura, Papua.
Anggapan Keberpindahan Gibran ke Papua
Yusril menambahkan, secara konstitusional, jabatan wakil presiden berlokasi di ibu kota negara, sesuai ketentuan dalam UUD 1945. “Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” ucapnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengkonfirmasi bahwa kantor di Jayapura itu bukanlah kantor tetap bagi Wakil Presiden Gibran. Sebagai gantinya, itu merupakan sekretariat yang akan digunakan Gibran saat berada di Papua untuk keperluan koordinasi lapangan.
Menurut Tito, penugasan Gibran di Papua memiliki kesamaan dengan penugasan mantan presiden Joko Widodo yang dulu mengutus Ma’ruf Amin untuk peran serupa. Ia menggarisbawahi bahwa wakil presiden bertanggung jawab di tingkat kebijakan, tetapi untuk pelaksanaan sehari-hari akan dilakukan oleh badan eksekutif.
Pernyataan Sebelumnya dan Tanggapan Publik
Sebelumnya, kabar mengenai penugasan Gibran di Papua beredar setelah pernyataan Yusril yang menyebutkan adanya kemungkinan kantor Wakil Presiden di Papua. “Bahkan kemungkinan ada kantornya wapres untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini,” ujar Yusril saat itu.
Pernyataan tersebut tentunya mengejutkan banyak pihak dan mendapatkan beragam tanggapan dari publik. Namun dengan klarifikasi saat ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa keberadaan kesekretariatan di Papua bukanlah indikasi bahwa wakil presiden akan menetap di sana.