Sebuah tindakan penganiayaan seorang ibu oleh anak kandungnya terjadi di Bekasi pada Kamis, 19 Juni 2025. Tersangka yang berinisial MIEC diduga melakukan aksi kekerasan setelah ibunya menolak permintaannya untuk meminjam motor dari tetangga.
Kejadian ini berlangsung di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, dimana MIEC melakukan serangan fisik dan ancaman dengan senjata tajam terhadap ibunya yang berinisial MS.
Awal Mula Penganiayaan
Penganiayaan berawal ketika MIEC meminta ibunya, MS, untuk meminjam motor dari tetangga sekitar pukul 12.30 WIB. Penolakan ibunya atas permintaan tersebut membuat MIEC kehilangan kendali.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa MIEC melemparkan bangku yang sedang ia duduki ke arah ibunya, meskipun usaha tersebut tidak mengenai korban. Tindakan ini menunjukkan emosi yang tidak terkendali dari MIEC setelah penolakan dari ibunya.
Serangan Fisik dan Ancaman
Setelah melempar bangku, MIEC mengambil sandal dan memukul ibunya lebih dari lima kali di bagian kepala hingga MS terjatuh. Selain itu, MIEC juga menarik kerudung ibunya dengan kasar, meningkatkan rasa takut pada ibunya.
Korban, MS, berusaha untuk meninggalkan rumah menuju ke samping, namun MIEC tidak berhenti di situ. Ia pergi ke dapur dan mengambil sebilah pisau untuk mengancam ibunya sambil melontarkan kata-kata kasar.
Ancaman MIEC mencakup pernyataan untuk membunuh adiknya di depan mata MS, menambah ketegangan situasi yang kian membahayakan.
Penangkapan dan Proses Hukum
Situasi semakin serius ketika seorang saksi, berinisial J, datang ke lokasi bersama dua orang sekuriti kompleks. Mereka segera mengamankan MIEC dan membawanya ke Polsek Rawalumbu untuk menghindari situasi yang lebih buruk.
Setelah penangkapan, pihak Polsek Rawalumbu mendampingi korban dan saksi untuk membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota, di mana polisi mulai menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyatakan bahwa MS mengalami luka memar di bagian kepala dan pinggang. MIEC kini dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).