Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Negara di Atas Rp1 Triliun Terhadap Sritex

Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Negara di Atas Rp1 Triliun Terhadap Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat pemberian kredit kepada PT Sri Isman Rejeki (Sritex) mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pemberian kredit ini melibatkan beberapa bank daerah, termasuk Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank BJB.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa dana yang dialokasikan tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Detail Kerugian Negara

Dalam konferensi pers pada Selasa (22/7/2025), Nurcahyo menjelaskan bahwa total kerugian negara adalah Rp1.088.650.808.028. Kerugian ini berasal dari pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum oleh bank-bank daerah.

Menurut Nurcahyo, “Nilai ini mungkin saja bertambah karena saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” yang menunjukkan bahwa proses pemulihan kerugian masih berlangsung.

Sebelumnya, nilai kerugian yang dilaporkan tidak sama dengan yang diketahui saat penetapan tersangka, mengindikasikan adanya penilaian ulang terkait kerugian negara.

Pengangkatan Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Allan Moran Severino yang menjabat sebagai Direktur Keuangan Sritex periode 2006-2023. Tersangka lainnya juga melibatkan petinggi bank yang terkait, menunjukkan keterlibatan berbagai pihak dalam proses ini.

Salah satu tersangka, Babay Farid Wazadi, yang merupakan Direktur Kredit UMKM di Bank DKI pada 2019-2022, dituduh terlibat dalam skema korupsi dan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Nurcahyo mengungkapkan, “Terhadap tujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan dan satu tersangka dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan,” menegaskan langkah-langkah yang diambil untuk menjaga proses hukum.

Proses Hukum yang Berlanjut

Penahanan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum. Nurcahyo mengkonfirmasi bahwa Allan dan Benny ditahan di Rutan Salemba, sementara tersangka lainnya berada di lokasi berbeda.

BACA JUGA:  Film Remake Kartun 90an: Nostalgia dan Inovasi di Layar Lebar

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pemberian kredit oleh lembaga keuangan. Dampak dari penyalahgunaan wewenang ini sangat besar, dan masyarakat menantikan langkah-langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *