Kejaksaan Agung Mengungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kejaksaan Agung Mengungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap peran mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung antara 2019 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Nadiem adalah pihak utama dalam perancangan program pengadaan laptop Chromebook.

Perencanaan Program Pengadaan Laptop

Proses perencanaan program pengadaan laptop ini diketahui telah dilakukan oleh Nadiem sebelum ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Abdul Qohar menyebutkan, perencanaan itu melibatkan Ibrahim Arief meski saat itu Ibrahim belum dilantik sebagai konsultan teknologi.

“Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022,” ujar Qohar dalam konferensi pers.

Setelah menjabat, Nadiem meneruskan rencana tersebut dengan menemui pihak Google untuk mendiskusikan Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud, yang termasuk di dalamnya adalah pengadaan TIK.

Rapat dan Koordinasi Pengadaan TIK

Pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat melalui Zoom Meeting dengan beberapa direktur di Kemendikbudristek serta staf khususnya, Jurist Tan. Dalam rapat tersebut, Nadiem memberikan perintah untuk melaksanakan pengadaan TIK antara tahun 2020 hingga 2022 menggunakan sistem operasi Chrome OS.

Qohar mengungkapkan, “NAM dalam rapat zoom meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS.” Hal ini menunjukkan keterlibatan langsung Nadiem dalam proses pengadaan tersebut.

Regulasi dan Sumber Dana

Nadiem juga mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan pengadaan TIK laptop Chromebook. Dalam peraturan ini, ia menjelaskan bahwa sumber dana untuk proyek tersebut berasal dari APBN sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp5,66 triliun.

BACA JUGA:  Kejagung Ungkap Perannya dalam Penyelidikan Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud Ristek

“Sehingga total Rp9,30 triliun untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs,” kata Qohar.

Namun, Qohar menegaskan bahwa penggunaan Chrome OS oleh guru dan siswa tidak mencapai optimal, disebabkan oleh kesulitan dalam penggunaan software tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *