Kejaksaan Agung Konfirmasi Rencana Digitalisasi Pendidikan Sebelum Nadiem Makarim Menjabat

Kejaksaan Agung Konfirmasi Rencana Digitalisasi Pendidikan Sebelum Nadiem Makarim Menjabat

Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan telah direncanakan oleh Nadiem Makarim sebelum dilantik sebagai Mendikbudristek. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 15 Juli 2025.

Nadiem bersama dua staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani, telah mencermati pengadaan melalui grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ sebelum kehadiran resminya di kabinet Presiden Joko Widodo.

Awal Rencana Pengadaan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ dibentuk pada Agustus 2019. Dalam grup tersebut, Nadiem dan stafnya merencanakan pengadaan program digitalisasi pendidikan yang akan dibahas lebih lanjut setelah ia resmi menjabat.

Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbud oleh Presiden Jokowi pada 19 Oktober 2019. Pada Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem untuk melakukan diskusi teknis terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan.

Keterlibatan Tersangka

Dalam kasus tersebut, Jurist Tan dan Ibrahim Arief telah ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan dua pejabat Kemendikbudristek, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Mereka diduga bersekongkol guna memastikan penggunaan laptop Chromebook dalam proyek pengadaan yang bernilai Rp 9,3 triliun.

Nadiem Makarim sendiri masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini karena belum ada cukup bukti yang mengarah untuk menjeratnya secara hukum. Namun, perannya dalam memberikan arahan kepada stafnya menjadi pusat perhatian dalam penyelidikan yang tengah berlangsung.

Dampak Kasus dan Kerugian Negara

Kerugian negara akibat pengadaan ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Para tersangka dianggap melakukan pemufakatan jahat yang memengaruhi pelaksanaan pengadaan digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia.

Pengadaan laptop Chromebook juga diwarnai masalah, di mana anak-anak sekolah mengalami kesulitan mengakses perangkat tersebut. Hal ini disebabkan oleh tantangan jaringan internet yang belum merata, terutama di daerah terpencil atau 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

BACA JUGA:  Persiapan Timnas Malaysia U-23 Hadapi Indonesia U-23 di Piala AFF U-23 2025

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *