Kejaksaan Agung Bantah Klaim Wilmar Group Terkait Dana Jaminan Rp11,8 Triliun

Kejaksaan Agung Bantah Klaim Wilmar Group Terkait Dana Jaminan Rp11,8 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim dari Wilmar Group terkait penyerahan dana sebesar Rp11,8 triliun yang disebut sebagai dana jaminan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa dana tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO periode 2021-2022.

Pernyataan Kejagung dan Status Uang yang Disita

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyerahan uang senilai Rp11,8 triliun oleh Wilmar Group tidak bisa dianggap sebagai dana jaminan. Harli Siregar menyatakan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, uang yang disita hanya berfungsi sebagai barang bukti.

“Yang ada adalah uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara,” ujarnya dalam konferensi pers. Harli menambahkan bahwa uang tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan untuk disita.

“Kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU,” ungkap Harli, menegaskan bahwa proses penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Klarifikasi Wilmar Group Terkait Pengembalian Uang

Sebelumnya, Wilmar Group mengklaim bahwa penyerahan uang Rp11,8 triliun tersebut sebagai bentuk itikad baik perusahaan. Mereka menyatakan bahwa uang tersebut akan dikembalikan jika Mahkamah Agung memutuskan mereka tidak bersalah dalam kasus korupsi CPO.

Sebaliknya, jika Wilmar dinyatakan bersalah, negara berhak merampas uang tersebut sebagian atau sepenuhnya. Pernyataan ini menjadi bagian dari upaya Wilmar untuk membuktikan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan hukum ini.

Rincian Penyitaan dan Tanggung Jawab Korporasi

Kejaksaan Agung menyita total uang senilai Rp11,8 triliun terkait dengan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Wilmar Group.

BACA JUGA:  Indonesia Menjadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026

Uang yang disita merupakan hasil pengembalian dari lima anak perusahaan Wilmar, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” terangnya dalam konferensi pers.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *