Kejaksaaan Agung Tetapkan Muhammad Riza Chalid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaaan Agung Tetapkan Muhammad Riza Chalid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung telah menetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan tata kelola minyak periode 2018-2023. Penetapan ini diumumkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49 pada 10 Juli 2025.

Riza Chalid diduga melakukan penghilangan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina dan terlibat dalam penyewaan Terminal BBM Tangki Merak yang tidak sesuai kebutuhan perusahaan.

Detail Penetapan Tersangka

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza Chalid berkolaborasi dengan beberapa tersangka lain, di antaranya HB, AN, dan GRJ. Mereka diduga sepakat untuk menyewakan Terminal BBM Tangki Merak meskipun PT Pertamina tidak memerlukan tambahan penyimpanan stok pada saat itu.

Qohar menegaskan, ‘Memasukkan rencana kerjasama penyewaan terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM,’ ungkapnya dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung pada 10 Juli.

Bukti Kerugian Negara

Riza juga terlibat dalam penghilangan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dari kontrak kerja sama dan menetapkan harga kontrak yang lebih tinggi dari seharusnya. Kontrak dengan PT OTM dirancang untuk berlaku selama sepuluh tahun, dengan PT OTM seharusnya menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.

Qohar mencatat, ‘Klausul itu di dalam kontrak dihilangkan, padahal berdasarkan hasil kajian Pranata UI itu sudah jelas apabila selama 10 tahun dengan harga yang saya sebut tadi, ada klausul Pertamina akan mendapat sharing asset.’

Langkah Penegakan Hukum

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan bahwa kerugian negara akibat tindakan Riza Chalid mencapai Rp2,9 triliun khusus untuk PT OTM. Qohar menambahkan, ‘Kerugian berdasarkan perhitungan BPK sebanyak Rp 2,9 triliun, khusus untuk OTM dengan hitungan total loss.’

BACA JUGA:  Menjadi Konten Creator: Proses dan Strategi untuk Sukses di Era Digital

Hingga saat ini, Riza Chalid diketahui berada di Singapura dan tidak menghadiri panggilan Kejagung sebanyak tiga kali. Qohar menyatakan, ‘Khusus MRC selama 3 kali dipanggil, tidak hadir. Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, khususnya di Singapore.’

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *