Kejaksaan Agung mengonfirmasi keterlibatannya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud Ristek. Kasus ini menyangkut pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2022, saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menekankan jaksa pengacara dari Kejaksaan telah memberikan pendampingan hukum dalam proyek ini. Kejagung juga menyoroti pentingnya setiap proses pengadaan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendampingan dari Kejagung
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan pihaknya khususnya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah memberikan pendampingan pada proyek pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun. Proyek ini berada di bawah arahan Kemendikbud Ristek.
Harli menambahkan bahwa Jaksa Pengacara Negara telah menjalankan fungsinya dengan memberikan rekomendasi agar pengadaan chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. “Rekomendasi yang diberikan jajaran Jaksa Pengacara Negara supaya pengadaan chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pendampingan ini lebih bersifat pada pemberian opini hukum sementara implementasinya bergantung pada keputusan lembaga yang meminta pendampingan. Harli juga mengungkapkan adanya rekomendasi dari Tim Teknis yang mengusulkan pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows, namun diganti dengan sistem chromebook.
Respon Nadiem Makarim
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menyatakan terkejut dengan adanya penyelidikan ini. Ia menjamin selama proses pengadaan, seluruh peraturan telah dipatuhi.
Nadiem menekankan bahwa sejak awal pelaksanaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diikutsertakan dalam pengawasan proyek tersebut. Selain itu, keterlibatan JPN juga sudah dilakukan untuk memastikan legalitas dari proyek.
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ungkap Nadiem dalam konferensi pers. Dia berharap penyelidikan ini akan memberikan kejelasan dan menunjukkan integritas dari proses yang telah dijalani.