Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan Muhammad Riza Chalid dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Total kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp285 triliun.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa penyidikan masih berada dalam tahap awal dan akan melibatkan sejumlah pihak lainnya, sehingga menjanjikan perkembangan lebih lanjut dalam kejelasan kasus ini.
Detail Penetapan Tersangka
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa Muhammad Riza Chalid dan tersangka lainnya disangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dituduh melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah.
Riza Chalid, yang merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak, dituduh menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama dengan Pertamina. Kejaksaan menyatakan adanya intervensi dalam kebijakan tata kelola hingga kontrak yang seharusnya menguntungkan negara justru merugikan.
Rincian Kerugian Negara
Kejaksaan Agung menilai total kerugian negara mencapai Rp285.017.731.964.389. Angka yang sangat besar ini menegaskan pentingnya penanganan cepat terhadap kasus ini untuk mencegah dampak lebih lanjut terhadap anggaran negara.
Dari keterangan yang diperoleh, Riza Chalid dan rekan-rekannya dianggap melakukan penyewaan Terminal BBM Merak saat fasilitas tersebut tidak diperlukan PT Pertamina, yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi perusahaan milik negara.
Situasi dan Langkah Selanjutnya
Kejaksaan Agung menginformasikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Indonesia dan telah dipanggil sebanyak tiga kali tanpa memenuhi panggilan tersebut. Saat ini, Kejagung tengah berusaha untuk menemukan dan mengembalikan Riza Chalid ke Tanah Air untuk menghadapi proses hukum.
Selain Riza Chalid, Kejagung juga telah mengidentifikasi sembilan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk sejumlah pejabat PT Pertamina dan mitra bisnis. Penyidikan masih berlangsung, dan Kejagung menekankan pentingnya transparansi dalam penyelesaian kasus korupsi ini.