Kejagung Larang Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Kejagung Larang Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberlakukan larangan perjalanan ke luar negeri bagi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tindakan ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2023.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Nadiem saat ini berstatus saksi. Untuk mempermudah proses hukum, Kejagung memutuskan untuk menegaskan status cegah yang telah diterapkan pada Nadiem.

Status Cegah Nadiem Makarim

Harli Siregar mengungkapkan bahwa permohonan status cegah sudah diajukan sebelum Nadiem menjalani pemeriksaan pertama di Kejagung pada 23 Juni 2025.

Status cegah tersebut berlaku untuk enam bulan, terhitung sejak 19 Juni 2025.

Sementara itu, Nadiem telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan siap untuk memenuhi panggilan hukum lebih lanjut.

Penyidik juga akan segera menetapkan jadwal untuk pemeriksaan kedua terhadap mantan menteri tersebut.

Kasus Dugaan Korupsi

Pengusutan ini berfokus pada masalah pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Diduga ada pengkondisian dengan sejumlah vendor yang terlibat dalam pengadaan tersebut, sehingga menuai kritik publik.

Penanganan kasus ini melibatkan penyidikan terhadap satu tahap berkaitan dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Satuan Pendidikan.

Investigasi awal juga menunjukkan adanya indikasi mark-up harga dalam pengadaan laptop.

Reaksi Nadiem Makarim

Usai pemeriksaan, Nadiem Makarim menyatakan bahwa dirinya kooperatif dan terbuka terhadap proses hukum yang berlangsung.

Dia juga mengapresiasi kinerja aparat Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus ini.

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan,” katanya di Gedung Bundar, Kejagung.

BACA JUGA:  Serangan Terbaru Israel Mengakibatkan Korban Jiwa di Gaza dan Tepi Barat

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *